PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam. (Prof Dr. Wan Usman).
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional. (Kelompok Kerja LEMHANAS 1999).
Landasan
Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
UNSUR
DASAR WAWASAN NUSANTARA
·
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
·
Isi
(Content)
Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam
·
Tata
Laku (Conduct)
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan
mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik
Indonesia.
PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dari dua kata yaitu
“geo” dan politik. “Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James,
geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang
di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interelasi antara
manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Jadi, geopolitik dapat diartikan sebagai
sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada system politik suatu negara.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok,
suku bangsa, ataupun daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi
selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan
Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Harus disadari
bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas wawasan nusantara terdiri
atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran,
solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
SUMBER : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17765/draft-2.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar