BAB 1
RANGKUMAN PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pada
perjalanan panjangnya sejarah bangsa indonesia, yang di pertahankan hingga era
pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tujntutan yang berbeda
sesuai dengan jamannya.
Kondisi tersebut
di tanggapi oleh bangsa indonesia dalam hal kesamaan nilai nilai perjuangan
bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang.
Seiring
berjalannya waktu dan dari masa ke masa, nilai nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dan peristiwa ini disebabkan karna pengaruh dari
globalisasi.
Banyak yang
menyebabkan terjadinya globalisasi yang besar di bangsa kita ini. Contohnya adalah
kuatnya lembaga lembaga kemasyarakatan internasional, negara maju yang ikut mengatur
percaturan dalam bidang politik, ekonomi,sosial budaya, serta meliputi
demokratisasi, hak manusia, dan lingkungan hidup juga mempengaruhi keadaan
nasional.
B.
Kompetensi
Yang Diharapkan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik).
Generasi
penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi
hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait akan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara, dan hubungan internasional. Berkaitan dengan pengembangan
nilai,sikap dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di
indonesia yang di lakukan melalui pendidikan pancasila ,Pendidikan Agama, Ilmu
sosial dasar, dll.
Rakyat
indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan beranggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
C.
Pengertian
dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan :Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan
karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
D.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem
Kenegaraan Di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara
dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban
negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara
kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan
lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak
asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang
berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
F.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita
hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan
Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi,kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi
dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
Sumber : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar