Kamis, 31 Maret 2016

RANGKUMAN BAB 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB 1
RANGKUMAN PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pada perjalanan panjangnya sejarah bangsa indonesia, yang di pertahankan hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tujntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi tersebut di tanggapi oleh bangsa indonesia dalam hal kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Seiring berjalannya waktu dan dari masa ke masa, nilai nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan peristiwa ini disebabkan karna pengaruh dari globalisasi.
Banyak yang menyebabkan terjadinya globalisasi yang besar di bangsa kita ini. Contohnya adalah kuatnya lembaga lembaga kemasyarakatan internasional, negara maju yang ikut mengatur percaturan dalam bidang politik, ekonomi,sosial budaya, serta meliputi demokratisasi, hak manusia, dan lingkungan hidup juga mempengaruhi keadaan nasional.

B.      Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait akan konteks dinamika budaya,bangsa,negara, dan hubungan internasional. Berkaitan dengan pengembangan nilai,sikap dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di indonesia yang di lakukan melalui pendidikan pancasila ,Pendidikan Agama, Ilmu sosial dasar, dll.
Rakyat indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan beranggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C.      Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan :Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.





D.       Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
            Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

E.   Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

F.       Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
            Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.

c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sumber : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar