Kamis, 23 Juni 2016

KEBIJAKAN PERTAHANAN NASIONAL JEPANG

Kebijakan Pertahanan Nasional Jepang

Visi pertahanan Jepang sejak memperoleh kedaulatannya kembali tahun 1952 dari AS sampai dengan sekarang, adalah untuk menjaga dan mempertahankan survival negara serta men­dukung strategi AS menghadapi perkembangan politik global maupun regional. Orientasi kebijakan pertahanan Jepang diten­tukan oleh persepsi ancaman dan gangguan terhadap wilayahnya serta stabilitas keamanan di kawasan Asia Timur. Sementara itu, prinsip dasar yang mempengaruhi orientasi kebijakan pertahanan dan pengembangan kekuatan militer Jepang, bertitik tolak dari penafsiran pasa19 konstitusi 1947 Jepang, yang membatasi we­wenang SDF yang hanya memiliki kekuatan minimum untuk keperluan mempertahankan diri saja, yang akibatnya menjadikan keamanan dan survival Jepang sangatlah tergantung dari jaminan security AS, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam “US-­Japan Mutual Security Treaty” (MST). Kebijakan ini untuk selanjutnya merupakan identitas politik Jepang menghadapi perkembangan regional maupun global.

Tahun 1976, melalui “National Defense Program Outline” (NDPO), konsep pertahanan nasional dari sisi kepentingan Je­pang mengalami kemajuan, karena sudah diarahkan untuk me­lindungi Jepang dari sasaran agresi bersenjata, selain tetap menyimpulkan bahwa MST masih cukup mampu melindungi wilayah Jepang menghadapi kemungkinan konflik di Asia Ti­mur. NDPO telah memberi wewenang kepada Jepang meng­embangkan persenjataan modern yang dapat digunakan mengha­dapi kemungkinan gangguan dalam skala kecil yang “berasal dari dalam maupun luar negeri, tanpa harus meminta ijin terlebih dahulu dari AS.

Tahun 1995, Jepang mengkaji kembali NDPO untuk dise­suaikan dengan perubahan lingkungan regional maupun inter­nasional, walaupun Jepang tetap pada prinsip menghindari keter­libatannya secara langsung dalam konflik internasional. Salah satu tindakan konkrit Jepang adalah mengirim pasukan perda­maian dalam jumlah yang terbatas ke Afghanistan. Sementara itu, Jepang diperkenankan mengembangkan dan memodernisasi kemampuan militernya berdasarkan “Mid-Term Defense Build-Up Plan.

Tahun 1997, dicapai kesepakatan yang disebut “US-Japan Defense Guideline” yang menetapkan “comprehensive planning mechanism” yang lebih menekankan kerja sama bilateral yang bukan hanya terfokus pada pertahanan wilayah Jepang saja, tetapi juga untuk mengantisipasi gangguan keamanan regional. Meng­hadapi ancaman nuklir Korea Utara dan penculikan warga Jepang oleh agen Korea Utara, serta masih pekanya hubungan Jepang­ RRC, meningkatkan sikap nasionalisme di masyarakat dan menguatnya keinginan untuk merevisi konstitusi 1947, agar Jepang segera menjadi negara normal.

Adanya anggapan semakin menguatnya ancaman nuklir Korea Utara, pada bulan Juli 2005 majelis tinggi Jepang berhasil mengesahkan amandemen undang undang yang memberi wewe­nang kepada menteri pertahanan Jepang untuk memerintahkan SDF menembakkan peluru kendali penangkal, apabila ada anca­man serangan peluru kendali dari luar, tanpa harus memberitahu terlebih dahulu kepada perdana menteri.

Undang-undang pertahanan dan keamanan ini, merupakan bagian penting yang mendukung program penyusunan sistem pertahanan peluru kendali yang akan dikeluarkan untuk disahkan tahun 2007. Dalam hubungan ini, fokus pertahanan jepang yang semula hanya diarahkan ke utara (menghadapi Rusia) telah dige­ser untuk diarahkan ke barat menghadapi China dan Korea Utara. Hal ini dapat diartikan kepekaan hubungannya dengan China masih tajam, dan melihat pertumbuhan militer di China sebagai suatu perkembangan yang perlu diwaspadai dan dipantau terus. Perlu juga untuk diketahui bahwa Yukio Hatoyama merupakan cucu PM Jepang Ichiro Hatoyama. Saat memerintah Jepang tahun 1954-1955, Ichiro Hatoyama dikenal sebagai PM yang sangat pro Rusia.

Kemudian akibat peristiwa 11 September 2001 di W’TC New York, pada bulan Desember 2004 pemerintah Jepang merumuskan program pertahanan baru, yang disebut National Defense Pro­gram Guidelines (NDPG). NDPG merupakan dokumen yang menetapkan posisi dasar sistem pertahanan dan keamanan, ke­mampuan sistem pertahanan, serta pedoman dasar bagi peng­embangan pertahanan Jepang, yang antara lain untuk lebih aktif terlibat dalam kerja sama perdamaian internasional. NDPG mempunyai dua tujuan, yaitu: untuk menghadapi kemungkinan ancaman dari luar dan ikut menyempurnakan lingkungan kea­manan internasional.

Bulan Juni 2006, pemerintah Jepang menyusun rancangan undang-undang untuk mempersiapkan pembentukan kemen­terian pertahanan (yang terlaksana di akhir tahun 2006). Peng­gantian nama “self defense agency” menjadi “ministry of defense” yang dipimpin oleh seorang menteri kabinet, sebagai tanda di­mulainya proses transisi menjadikan “pasukan beladiri Jepang” (SDF) sebagai angkatan bersenjata reguler, yang tentunya akan segera diikuti dengan pengembangan kebijakan politik perta­hanan dan sistem persenjataan pertahanan Jepang yang dise­suaikan dengan ancaman dan gangguan terhadap kedaulatannya.


Sebagai negara maju, pasukan bela diri Jepang (SDF) sebenar­nya memiliki pasukan yang berkemampuan tinggi dengan peralatan yang berteknologi canggih. Jumlah keseluruhannya diperkirakan sebanyak 140.000 pasukan, 140 kapal angkatan laut dengan total bobot 398.000 ton dan memiliki sejumlah 480 pesawat terbang militer. Pasukan AS yang ditempatkan di Jepang dengan tugas utama melindungi wilayah Jepang saat ini sebanyak sekitar 21.000 anggota, yang didukung oleh sejumlah 130 pesawat terbang militer. Armada ketujuh AS yang juga ber­fungsi sebagai bagian dari sistem pertahanan Jepang, berkekuatan 40 buah kapal dengan total bobot 610.000 ton yang diperkuat dengan 70 pesawat terbang yang siap siaga di kapal induk.

RANKGUMAN KETAHANAN SOSIAL

A.               Pemahaman dasar

Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum. sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

B.                Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.

C.               Asas – Asas Pada Ketahanan Nasional

·         Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar

Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).

Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi danikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

·         Asas kekeluarga

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan

·         Asas Kesejahteraan dan Keamanan

kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.



·         Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu

Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu

D.               Sifat Sifat Ketahanan Nasional

  • Mandiri


Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.

  • Wibawa


Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

  • Konsultasi dan Kerja Sama


Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

  •      Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.


     E.     Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional

 
Kedudukan :
 
    Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
 
Fungsi :
 
    Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.