Rabu, 04 Mei 2016

PERBATASAN NKRI , KONFLIK KONFLIK , DAN PERJANJIAN

PERBATASAN NKRI DENGAN NEGARA TETANGGA
Indonesia adalah suatu negara yang besar yang terdiri atas banyak pulau-pulau.  Negara kita memiliki batas-batas dengan negara lain yang menjadi negara tetangga kita.  Karena negara kita sangat luas maka kita memiliki banyak negara tetangga.  Dengan demikian kita mempunyai banyak wilayah perbatasan baik yang terletak di laut maupun yang ada di darat.  Saking luasnya sampai-sampai daerah perbatasan kita tidak mampu dijaga secara maksimal oleh pemerintah negara kita.  Mari kita simak negara-negara mana saja yang berbatasan dengan negara kita Indonesia.
NEGARA NEGARA YANG BERBATASAN LANGSUNG DENGAN INDONESIA
Australia



Vietnam



Timor Leste



Thailand



Singapura



Papua Nugini



Malaysia



India



Filipina



Republik Palau




NEGARA YANG BERBATASAN LANGSUNG DENGAN INDONESIA

Di bawah ini adalah daftar negara-negara yang mempunyai perbatasan negara secara langsung di darat dengan negara kita Indonesia, yaitu antara lain :
1. Malaysia
2. Papua Nugini
3. Timor Leste

     PERBATASAN LAUT INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN SECARA TIDAK LANGSUNG

Di bawah ini adalah daftar negara-negara yang mempunyai perbatasan negara di laut dengan negara kita Indonesia, yaitu antara lain :
1. Australia
2. Filipina
3. India
4. Republik Palau
5. Singapura
6. Thailand
7. Vietnam

NEGARA YANG BERBATASAN DENGAN INDONESIA DI SEBELAH UTARA

Di bawah ini adalah daftar negara-negara yang mempunyai perbatasan negara dengan negara kita Indonesia di sebelah utara, yaitu antara lain :
1. Filipina
2. Malaysia
3. Republik Palau
4. Singapura
5. Thailand
6. Vietnam

NEGARA YANG BERBATASAN DENGAN INDONESIA DI SEBELAH BARAT

India adalah Negara yang berbatasan dengan indonesia di sebelah barat


NEGARA YANG BERBATASAN DENGAN INDONESIA DI SEBELAH TIMUR

Papua Nugini adalah Negara yang berbatasan dengan indonesia di sebelah timur

NEGARA YANG BERBATASAN DENGAN INDONESIA DI SEBELAH SELATAN

Australia dan Papua Nugini adalah negara yang berbatasan dengan indonesia di sebelah selatan.

NEGARA LAIN YANG BERDEKATAN DENGAN INDONESIA NAMUN TIDAK BERBATASAN

Brunei Darussalam adalah negara yang tidak mempunyai perbatasan negara dengan negara kita Indonesia akan tetapi jaraknya sangat dekat dengan negara kita

PERMASALAHAN YANG MELIBATKAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN BERKAITAN DENGAN PERBATASAN

      Tiap negara pasti mempunyai permasalahan antar batas batas negara. Beberapa wilayah terluar NKRI baik daerah perairan maupun daratan sering terjadi perseteruan antara batas negara Indonesia dengan negara-negara tentangga. Hal ini dikarenakan perselisihan penetapan batas-batas wiilayah negara yang berseteru. Namun pemerintah Indonesia tetap gigih mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI. Berikut 5 Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dan Negara Lain yang berkaitan dengan masalah perbatasan serta penyelesaiannya.

1.      Batas Perairan Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan

Di sebelah utara Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas.

Penyelesaian :

Negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.

2.      Batas Perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas

Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).

Penyelesaian :

Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928.

3.      Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka

Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil laut.

Penyelesaian :

Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.

4.      Batas Daratan Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat

Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.

Penyelesaian :

Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.

5.      Batas Daratan Indonesia-Singapura mengenai Penambangan Pasir Pulau Nipa

Sengketa mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulaun Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan kita yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia karena telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan saja maka diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan Singapura karena perubahan geografis di Indonesia.

Penyelesaian :

Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.

PERJANJIAN INDONESIA DENGAN NEGARA NEGARA TETANGGA

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.

1. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand

a. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
b. Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
c. Berlaku mulai 7 April 1972

2. Perjanjian RI dan Malaysia

a. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
b. Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
c. Berlaku mulai 7 November 1969

3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand

a. Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
b. Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
c. Berlaku mulai 16 Juli 1973

4. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)

a. Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut                 Arafuru
b. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
c. Berlaku mulai 9 Oktober 1972

5. Perjanjian RI dengan India

a. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
b. Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
c. Berlaku mulai 8 Agustus 1974

6. Perjanjian RI dengan Australia

a. Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
b. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
c. Berlaku mulai 19 November 1973


SUMBER : https://liemzhalim.wordpress.com/2016/04/29/perbatasan-wilayah-nkri-konflik-konflik-dan-perjanjian/, KON

WAWASAN NUSANTARA DAN PENGERTIAN GEOPOLITIK INDONESIA

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. (Prof Dr. Wan Usman).

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. (Kelompok Kerja LEMHANAS 1999).

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

·         Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

·           Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam

·         Tata Laku (Conduct)
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan
 mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

     -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.

PENGERTIAN GEOPOLITIK

Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. “Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Jadi, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.

FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta  rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku  bangsa ataupun daerah.  Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan  individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.  Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.  Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.


SUMBER : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17765/draft-2.pdf