PERBATASAN NKRI DENGAN NEGARA
TETANGGA
Indonesia adalah suatu negara
yang besar yang terdiri atas banyak pulau-pulau. Negara kita memiliki batas-batas dengan
negara lain yang menjadi negara tetangga kita.
Karena negara kita sangat luas maka kita memiliki banyak negara
tetangga. Dengan demikian kita mempunyai
banyak wilayah perbatasan baik yang terletak di laut maupun yang ada di
darat. Saking luasnya sampai-sampai
daerah perbatasan kita tidak mampu dijaga secara maksimal oleh pemerintah
negara kita. Mari kita simak
negara-negara mana saja yang berbatasan dengan negara kita Indonesia.
NEGARA NEGARA YANG BERBATASAN
LANGSUNG DENGAN INDONESIA
Australia
Vietnam
Timor
Leste
Thailand
Singapura
Papua
Nugini
Malaysia
India
Filipina
Republik Palau
NEGARA YANG BERBATASAN LANGSUNG
DENGAN INDONESIA
Di bawah ini adalah daftar
negara-negara yang mempunyai perbatasan negara secara langsung di darat dengan
negara kita Indonesia, yaitu antara lain :
1.
Malaysia
2. Papua
Nugini
3. Timor
Leste
PERBATASAN LAUT
INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN SECARA TIDAK LANGSUNG
Di bawah ini adalah daftar
negara-negara yang mempunyai perbatasan negara di laut dengan negara kita
Indonesia, yaitu antara lain :
1. Australia
2. Filipina
3. India
4. Republik Palau
5. Singapura
6. Thailand
7. Vietnam
NEGARA YANG
BERBATASAN DENGAN INDONESIA DI SEBELAH UTARA
Di bawah ini adalah daftar
negara-negara yang mempunyai perbatasan negara dengan negara kita Indonesia di
sebelah utara, yaitu antara lain :
1. Filipina
2. Malaysia
3. Republik Palau
4. Singapura
5. Thailand
6. Vietnam
NEGARA YANG
BERBATASAN DENGAN INDONESIA DI SEBELAH BARAT
India adalah Negara yang berbatasan
dengan indonesia di sebelah barat
NEGARA YANG
BERBATASAN DENGAN INDONESIA DI SEBELAH TIMUR
Papua
Nugini adalah
Negara yang berbatasan dengan indonesia di sebelah timur
NEGARA YANG
BERBATASAN DENGAN INDONESIA DI SEBELAH SELATAN
Australia
dan Papua Nugini adalah negara yang
berbatasan dengan indonesia di sebelah selatan.
NEGARA LAIN YANG
BERDEKATAN DENGAN INDONESIA NAMUN TIDAK BERBATASAN
Brunei
Darussalam adalah
negara yang tidak mempunyai perbatasan negara dengan negara kita Indonesia akan
tetapi jaraknya sangat dekat dengan negara kita
PERMASALAHAN
YANG MELIBATKAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN BERKAITAN DENGAN PERBATASAN
Tiap
negara pasti mempunyai permasalahan antar batas batas negara. Beberapa wilayah
terluar NKRI baik daerah perairan maupun daratan sering terjadi perseteruan
antara batas negara Indonesia dengan negara-negara tentangga. Hal ini
dikarenakan perselisihan penetapan batas-batas wiilayah negara yang berseteru.
Namun pemerintah Indonesia tetap gigih mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI.
Berikut 5 Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dan Negara Lain yang berkaitan
dengan masalah perbatasan serta penyelesaiannya.
1. Batas
Perairan Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan
Di sebelah utara Pulau Karimun
Besar dan Pulau Bintan merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni
Indonesia, Singapura dan Malaysia. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian
batas laut. Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan
reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah
laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi,
Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas.
Penyelesaian :
Negosiasi antara kedua belah
pihak yang dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas
laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1
kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.
2. Batas
Perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Pulau Miangas yang terletak dekat
Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi
Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia
berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan
ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Penyelesaian :
Dinyatakan lebih lanjut dalam
protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah
Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar
putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928.
3. Batas
Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
Pada tahun 1969 Malaysia
mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari
garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya
Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut
dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara
dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari
24 mil laut.
Penyelesaian :
Pada tahun 1970 tepatnya bulan
Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga
menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di
Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal
masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional
1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu
diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum
ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap
nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal
state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak
sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
4. Batas
Daratan Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat
Sengketa Ambalat ini diakibatkan
oleh negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat
yang memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan
minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun
1969 yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu
negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang
jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia
tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan
kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
Penyelesaian :
Malaysia kembali membuat sengketa
dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak
membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke
dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena
melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan
Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau
Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah
Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.
5. Batas
Daratan Indonesia-Singapura mengenai Penambangan Pasir Pulau Nipa
Sengketa mengenai penambangan
pasir laut di perairan sekitar Kepulaun Riau yang dilakukan oleh Singapura
harus ditangani serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut
mengakibatkan kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak
para nelayan kita yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan
pasir laut yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di
Indonesia karena telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan
saja maka diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan Singapura karena
perubahan geografis di Indonesia.
Penyelesaian :
Kementrian Pertahanan
Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008
penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini
menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.
PERJANJIAN
INDONESIA DENGAN NEGARA NEGARA TETANGGA
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan
penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat
dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara
bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand,
Australia dan India.
1. Perjanjian
Republik Indonesia dengan Thailand
a. Penetapan garis batas landas kontinen kedua
negara di Selat Malaka dan laut andaman
b. Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
c. Berlaku mulai 7 April 1972
2. Perjanjian
RI dan Malaysia
a. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara
di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
b. Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
c. Berlaku mulai 7 November 1969
3. Perjanjian
Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
a. Penetapan garis batas landas kontinen bagian
utara
b. Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
c. Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian
RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
a. Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah
wilayah Laut Timor dan Laut
Arafuru
b. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
c. Berlaku mulai 9 Oktober 1972
5. Perjanjian
RI dengan India
a. Penetapan garis batas landas kontinen kedua
negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
b. Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
c. Berlaku mulai 8 Agustus 1974
6. Perjanjian
RI dengan Australia
a. Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru,
di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian /
Papua
b. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
c. Berlaku mulai 19 November 1973
SUMBER : https://liemzhalim.wordpress.com/2016/04/29/perbatasan-wilayah-nkri-konflik-konflik-dan-perjanjian/, KON